PERSYARATAN TENAGA AHLI ANGGOTA DEWAN

A. PERSYARATAN UMUM
1. Berusia minimal 28 tahun, maksimal 65 tahun
2. Berpendidikan terakhir minimal Strata 1 dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun, atau Strata 2 dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun.
3. Dengan minimal IPK 2,75 atau nilai yang disetarakan.
4. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris setara dengan TOEFL 450 yang ditunjukkkan dengan hasil tes TOEFL (sertifikat yang dikeluarkan dari institusi resmi) maksimal 1 (satu) tahun terakhir.
5. Dapat mengoperasikan komputer (aplikasi Office, Internet)
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN/BUMD;
7. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.
8. Dapat bekerjasama dengan Anggota DPR
9. Mengikuti proses Assesment yang dilakukan oleh Tim Independent
10. Bersedia diberhentikan sewaktu-waktu apabila diketahui melakukan pelanggaran tata tertib;
11. Bersedia diberhentikan, apabila terjadi pergantian antar waktu Anggota DPR RI atau meninggal dunia;
12. Bertanggung jawab dan sanggup melaksanakan tugas yang diberikan.
13. Bersedia mentaati peraturan yang ditetapkan.

B. PERSYARATAN KHUSUS
Bagi calon Tenaga Ahli Anggota DPR, harus:
1. Memiliki kemampuan substansial untuk menganalisis suatu permasalahan sesuai dengan wilayah kerja Anggota DPR pada Alat Kelengkapan Dewan;
2. Mempunyai keahlian dalam menganalisis terhadap suatu keputusan/kebijakan yang berhubungan dengan kepentingan publik;
3. Mempunyai kemampuan identifikasi, memahami dan mengelola isu permasalahan yang sedang berkembang;
4. Memiliki kemampuan untuk memberikan suatu rekomendasi/ solusi terhadap kebijakan tertentu;
5. Mempunyai pengetahuan dan kemampuan menganalisis tentang pelaksanaan ketiga fungsi Dewan yaitu, fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan
Read more information »

Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!