Seluruh pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur diperingatkan untuk tidak mengikuti kampanye pemilihan gubernur periode 2008-2013, secara terbuka maupun diam-diam. Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi indisipliner.
Sebagai aparatur pemerintahan, pegawai negeri sipil harus melayani semua golongan masyarakat. Mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu golongan. PNS harus netral, ujar Bupati Kediri Sutrisno melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Kab upaten Kediri Sigit Rahardjo, Minggu (13/7) di Kediri. Menurut Sigit, peringatan itu terus disampaikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkab Kediri agar mereka tidak lupa. Apalagi saat ini adalah masa kampanye bagi seluruh pasangan calon gubernur Jatim. Ia berharap, larangan kampanye bagi PNS ini tidak dilanggar.
Himbauan agar PNS tetap netral dalam pemilihan gubernur maupun kepala daerah juga disampaikan oleh Sekretaris Kota Kediri Hasyim Nawawi yang ditemui secara terpidah. Hasyim mengatakan, menjelang pemilihan wali kota Kediri periode 2008-2013, banyak PNS dilingkungannya yang mengikuti bursa pencalonan baik melalui jalur independen maupun jalur partai politik. Diantaranya Asisten III Sekkota Kediri Syaiful Muslimin dan Kepala Kelurahan Banjarmlati Anwar Bachrudin yang maju melalui jalur pencalonan independen dan Wakil Wali Kota Kediri Bambang Edyanto yang akan maju melalui partai politik.
Banyaknya PNS dilingkungan Pemkot Kediri yang mencalonkan diri dalam pemilihan wali kota bisa dikatakan merupakan sinyalemen positif bagi proses demokratisasi di Kota Tahu ini. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan, maraknya pencalonan dari pegawai negeri itu berpotensi menimbulkan konflik dan perpecahan karena rawan gesekannya tinggi.
Menghadapi situasi seperti itu, Hasyim menghimbau PNS Pemkot Kediri yang tidak masuk dalam bursa pencalonan wali kota, tetap netral dan menjaga integritasnya. PNS dihimbau agar jangan terjebak dalam konflik kepentingan. Masih dalam rangka menjaga netralitas PNS, pegawai yang maju dalam pilkada wali kota harus mengajukan cuti sementara, apabila mereka telah dinyatakan lolos verifikasi calon oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Kediri.
Sumber: Kompas, 13 Juli 2008
Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!
RSS feed for comments on this post · TrackBack URI
Mohon untuk tidak menuliskan lamaran pekerjaan dan memberikan data pribadi di dalam komentar. Segala bentuk isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar. Pemilik website tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan isi dan informasi komentar. Terimakasih
Leave a reply