Berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : B/25.P/M.PAN/10/2008 Tanggal 22 Oktober 2008 Perihal : Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008, maka dengan ini diumumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Formasi Tahun 2008, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. Formasi dan Kualifikasi Pendidikan
A. JENIS FORMASI : TENAGA GURU (213 FORMASI)
B. JENIS FORMASI : TENAGA KESEHATAN (67 FORMASI)
C. JENIS FORMASI : TENAGA TEKNIS (35 FORMASI)
D. JENIS FORMASI : PELATIH OLAHRAGA (3 FORMASI)
II. Syarat Pendaftaran :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 01 Januari 2009, atau sampai dengan 40 tahun bagi mereka yang bekerja pada pelayanan dasar instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional secara terus menerus dengan masa kerja paling kurang 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008 (sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002) dengan melampirkan fotocopy sah Surat Keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
3. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Anggota Kepolisian Negara, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
7. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
8. Berkelakukan baik.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus parpol.
10. Berasal dari sekolah/PTN/PTS yang terakreditasi.
III. Ketentuan Pendaftaran
1. Lamaran dikirim melalui Pos tercatat mulai tanggal 4 s.d 16 Nopember 2008 (stempel pos) dengan menggunakan amplop flate rate yang tersedia di kantor pos.
2. Bagi pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan, tidak sesuai ketentuan nomor 1 (satu) diatas dinyatakan tidak berlaku/tidak sah/gugur.
3. Tidak menerima surat lamaran yang diantar langsung.
Informasi Selengkapnya lihat di : http://www.sragenkab.go.id
Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!