07 Sep
Tags: lowongan cpns pu, lowongan pu 2009
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009 (ON-LINE)
FAQ PERTANYAAN UMUM SEPUTAR PENGADAAN CPNS DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN PEKERJAAN UMUM TAHUN 2009
FAQ. 1
Pertanyaan : Apakah pelamar dengan jenjang pendidikan S2 boleh mendaftar dengan latar belakang S1 yang berbeda dengan jenjang S2.
Jawaban : Pelamar dengan jenjang pendidikan S2 dapat mendaftar sesuai bidang walaupun latar belakang pendidikan S1 berbeda dengan pendidikan S2.
FAQ. 2
Pertanyaan : Mengapa tidak ada formasi D3, SLTA, atau S1 jurusan lainnya?
Jawaban : Jenjang pendidikan dan jurusan yang tersedia adalah jenjang pendidikan dan jurusan yang telah disetujui oleh Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, sehingga untuk jenjang pendidikan dan jurusan lainnya belum dapat kami terima?
FAQ. 3
Pertanyaan : Apa harus melampirkan ijazah dan transkrip S1 bila melamar untuk jenjang S2?
Jawaban : Pelamar dengan jenjang pendidikan S2 diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai jenjang pendidikan S1.
FAQ. 4
Pertanyaan : Dimanakah dapat diperoleh informasi akreditasi perguruan tinggi?
Jawaban : Informasi akreditasi perguruan tinggi bagi perguruan tinggi swasta umumnya sudah tercantum dalam ijazah, lengkap dengan peringkat akreditasinya, atau dapat meminta keterangan dari perguruan tinggi ybs tentang akreditasinya. Ada baiknya bila informasi atau keterangan akreditasi dilampirkan pula dalam berkas lamaran. Akreditasi perguruan tinggi dapat pula dilihat di website Badan Akreditasi Nasional dengan alamat http://www.ban-pt.or.id/
FAQ. 5
Pertanyaan : Bolehkah menggunakan TOEFL yang bukan berasal dari LBPP-LIA, apakah sertifikat TOEFL harus dilegalisir, serta masa berlaku TOEFL?
Jawaban : Hasil TOEFL yang dapat digunakan sebagai persyaratan adalah hasil TOEFL (English Proficiency Test/EPT) yang dikeluarkan oleh LBPP LIA, sedangkan dari lembaga lain tidak dapat kami terima. Khusus untuk International TOEFL®IBT atau TOEFL®PBT atau IELTS diterbitkan oleh lembaga yang berwenang. Khusus untuk PTT, nilai TOEFL Prediction dapat diperoleh dari PTN. Pada prinsipnya seluruh dokumen yang disampaikan kepada Panitia adalah asli atau duplikat/fotocopy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Masa berlaku TOEFL yang dapat diterima adalah test TOEFL yang dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2008 atau setelahnya.
FAQ. 6
Pertanyaan : Berapa rangkap berkas lamaran yang harus disampaikan?
Jawaban : Berkas lamaran yang harus disampaikan kepada panitia adalah 1 (satu) rangkap dan disusun dalam satu map jepit dengan warna sesuai ketentuan.
FAQ. 7
Pertanyaan : Bolehkah lamaran disampaikan secara langsung kepada Panitia?
Jawaban : Panitia tidak menerima lamaran secara langsung dari pelamar. Penyampaian lamaran dilakukan melalui pos atau jasa pengantaran/pengiriman dokumen. (lihat butir V.e)
FAQ. 8
Pertanyaan : Berapa lama pelaksanaan tes tertulis?
Jawaban : Tes tertulis direncanakan akan dilaksanakan serentak dan terpusat di Jakarta, pada hari Sabtu, 17 Oktober 2009 (mulai pukul 08.00 sampai selesai)
FAQ. 9
Pertanyaan : Bolehkah pengambilan Tanda Peserta Seleksi Ujian Tertulis (TPSUT) diwakilkan dan apa persyaratan mengambil TPSUT?
Jawaban : Pengambilan TPSUT tidak dapat diwakilkan, dan hanya dilayani pada tanggal 14–16 Oktober 2009 pada tempat dan jam yang ditentukan. Peserta yang dapat mengambil TPSUT adalah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dengan membawa dokumen asli (lihat butir VI. c.)
FAQ. 10
Pertanyaan : Siapa saja yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap?
Jawaban : Pegawai tidak tetap adalah pegawai yang dipekerjakan dalam jangka waktu tertentu dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kegiatan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan tidak termasuk dalam Daftar Pegawai Honorer yang telah ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
FAQ. 11
Pertanyaan : Siapa saja pegawai tidak tetap yang dapat melamar?
Jawaban : Pegawai tidak tetap yang dapat memasukkan lamaran adalah pegawai yang bekerja di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum mulai tanggal 1 Januari 2000 atau sebelum 1 April 2007 secara terus menerus dan memenuhi persyaratan lainnya (lihat butir IV). Bagi PTT yang bekerja setelah tanggal 1 April 2007 dapat melamar melalui jalur pelamar umum.
Contoh : Pegawai tidak tetap yang mulai bekerja pada 1 Agustus 2005 secara terus menerus sampai saat ini dapat memasukkan lamaran sepanjang persyaratan lainnya memenuhi. (Demikian pula yang mulai bekerja antara tgl 1 Januari 2000 dan sebelum 1 April 2007 secara terus menerus).
FAQ. 12
Pertanyaan : Apa perbedaan antara PTT Pusat dan PTT UPT/Balai?
Jawaban : PTT Pusat adalah PTT yang bekerja di lingkungan Dep. PU Pusat (unit organik), sedangkan PTT UPT/Balai adalah PTT yang bekerja di Balai Dep. PU.
Contoh : PTT pada Balai Diklat PU Wilayah VI Jakarta termasuk dalam PTT UPT/Balai, sedangkan PTT pada sub bagian Tata Usaha Pusat Litbang SDA di Bandung termasuk dalam PTT Pusat.
FAQ. 13
Pertanyaan : Apakah pegawai harian proyek/pegawai honorer/tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Nasional dapat mengikuti pengadaan ini?
Jawaban : Bagi mereka yang telah terdaftar dalam database BKN tidak perlu mengikuti pengadaan ini. PHP/Tenaga honorer akan diangkat secara bertahap sesuai urutan prioritasnya sampai dengan tahun 2009.
FAQ. 14
Pertanyaan : Siapakah yang membuat surat pernyataan bagi pegawai tidak tetap?
Jawaban : Surat Pernyataan bagi pegawai tidak tetap sesuai dengan format yang diperoleh pada saat pendaftaran online. Surat pernyataan dibuat dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja serta mengetahui/disahkan kebenarannya oleh Pejabat Eselon II.a di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (Sekretaris satminkal, Direktur, Kepala Biro, dan Kepala Pusat).
FAQ. 15
Pertanyaan : Apa yang dimaksud dengan SK Pertama dan TMT?
Jawaban : yang dimaksud dengan SK Pertama adalah Surat Keputusan Pengangkatan Pertama, tanggal SK adalah tanggal ditandatanganinya SK Pertama, sedangkan TMT adalah tanggal mulai bekerja pertama kali di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum (khusus bagi Pegawai Tidak Tetap).
FAQ. 16
Pertanyaan : Bagi yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, persyaratan apa saja yang harus dilengkapi?
Jawaban : bagi pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. Surat Keterangan Lulus yang dilampirkan harus ASLI, b. pelamar dinyatakan lulus pada periode Maret – Agustus 2009, c. menyertakan surat pernyataan kesanggupan menunjukkan ijazah asli pada saat pendaftaran ulang, d. membawa surat keterangan dari Perguruan Tinggi bahwa ijazah ybs akan dapat diterbitkan sebelum pelamar melakukan pendaftaran ulang.
Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!
2 Responses
renggo
September 8th, 2009 at 1:56 am
1Apakah Gak Kurang Tinggi Permintaan Hasil Nilai TOEFL nya??
Ali Syahban
October 6th, 2009 at 2:31 pm
2apakan pendaftaran on line tidak akan merugikan masyarakat yang tinggal di pelosok desa.
RSS feed for comments on this post · TrackBack URI
Mohon untuk tidak menuliskan lamaran pekerjaan dan memberikan data pribadi di dalam komentar. Segala bentuk isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar. Pemilik website tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan isi dan informasi komentar. Terimakasih
Leave a reply
CPNS Terbaru
Langganan Info CPNS
Kategori Lowongan
Informasi CPNS