KAJEN- H Karnawi Ikhsan (52), tersangka kasus penipuan calon kades tidak hanya terancam hukuman penjara. Jika terbukti bersalah, status PNS-nya juga bisa dicopot. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eddy Toto, Kamis (5/7) mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari instansi tempat Karnawi bekerja, yaitu Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan KB.
Namun secara normatif, BKD akan mengikuti aturan yang ada, yaitu menunggu proses hukum hingga ada keputusan tetap. “Sesuai aturan, PNS yang divonis bersalah dan melanggar hukum bisa dikenai sanksi,” tegasnya.
Sanksi bisa dijatuhkan berjenjang dari tingkat yang ringan, sedang, hingga berat. Sanksi ringan bisa berupa peringatan atau skorsing, sedang bisa berupa penundaan gaji atau kepangkatan. Adapun mereka yang divonis bersalah dan dihukum penjara empat tahun lebih, bisa diancam hukuman berat, yaitu pencopotan atau pemecatan sebagai PNS. “Meski begitu, kini kami menunggu proses hukum dan akan menghormati asas praduga tak bersalah,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan kemarin (Suara Merdeka, 5/7), Karnawi ditahan Polres Pekalongan setelah dilaporkan menipu tiga calon kades dari Grobogan. Dia menjanjikan bisa memberikan bantuan dana untuk pelaksanaan pilkades, masing-masing hingga Rp 200 juta. Syaratnya, korban diminta mengumpulkan uang Rp 7,5 juta untuk biaya administrasi dan membayar notaris.
Kapolres AKBP Harry Nartanto didampingi Kaur Bin Ops Iptu Priya menegaskan, atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling lama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Dua Kali
Dari catatan Polres, Karnawi sudah dua kali berurusan dengan aparat hukum dalam kasus yang hampir serupa. Sebelumnya dia juga pernah mendekam di tahanan karena menipu sejumlah kontraktor dengan menawarkan proyek fiktif jalan lingkar selatan.
Kepada penyidik, Karnawi membantah telah menipu. Dia mengaku tidak pernah menjanjikan, hanya akan mengusahakan. “Saya tidak pernah memaksa mereka menyerahkan uang. Bahkan mereka yang datang ke rumah saya,” tuturnya. Uang Rp 22,5 juta yang didapat dari tiga korbannya telah digunakan untuk uang muka pembelian mobil baru KIA Picanto. Mobil itu kini telah diamankan di Mapolres. (G16-65)
Sumber : Suara Merdeka, Jumat, 06 Juli 2007
Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!
RSS feed for comments on this post · TrackBack URI
Mohon untuk tidak menuliskan lamaran pekerjaan dan memberikan data pribadi di dalam komentar. Segala bentuk isi komentar adalah tanggung jawab penulis komentar. Pemilik website tidak bertanggung jawab apabila terjadi penyalahgunaan isi dan informasi komentar. Terimakasih
Leave a reply