YOGYAKARTA - Kalangan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DIY setelah menerima gaji ke-13, bisa tersenyum lega, Untuk gaji ke-13, Pemprov mengalokasikan Rp 14,5 miliar untuk 7.645 PNS.

Selain PNS, gaji ke-13 juga dibayarkan kepada para pensiunan.

“Alhamdulillah, akhirnya cair hari ini. Lumayan bisa untuk pendaftaran sekolah anak,” ujar Kabul dan Dadang, staf Badan Informasi Daerah, kemarin.

Menurut Kepala Humas Provinsi DIY, Alex Syamhuri SH, pembayaran gaji ke-13 kepada PNS itu didasarkan pada aturan Dirjen Perbendaharaan Negara Nomor 33/TB/2007. Dalam aturan itu, gaji ke-13 hanya diberikan kepada PNS, pensiunan, dan pemberian tunjangan.

Berdasar aturan tersebut, pegawai yang masih berstatus tidak tetap atau honorer, tidak mendapatkannya. Begitu juga dengan anggota DPRD.

Untuk Kabupaten Sleman, Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) telah menyiapkan anggaran Rp 25 miliar untuk membayar gaji ke-13.

Anggaran itu, dialokasikan bagi 12.700 PNS dan para pensiunan di lingkungan Pemkab.(sgt-72)

Sumber : Suara Merdeka, Selasa, 03 Juli 2007

Mau dikirimi info lowongan CPNS langsung ke Email kamu? Klik Di Sini!